Menurut Fernando, Moeldoko justru memanfaatkan jabatannya untuk membantu Presiden Jokowi menangani pandemi covid-19.
"Dengan pernyataannya tersebut, Rocky Gerung sudah melakukan Hate Speech (ujaran kebencian) kepada Moeldoko," jelasnya.
Fernando menambahkan, pernyataan Rocky Gerung mengenai Moeldoko sudah dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA: Di Balik Melempemnya Aksi 24 Juli, 3 Kekuatan Jokowi Turun Gunung
"Selain melaporkan ICW, kuasa Hukum Moeldoko sebaiknya juga melaporkan Rocky Gerung," jelasnya. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News