Suara Lantang Luhut Pandjaitan: Akan Kami Tindak Tegas

Suara Lantang Luhut Pandjaitan: Akan Kami Tindak Tegas - GenPI.co
Suara Lantang Luhut Pandjaitan: Akan Kami Tindak Tegas - Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: ANTARA

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 diktum KETIGA poin g.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani pernjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan f.2.

Dalam kesempatan itu, Luhut bilang kalau PPKM Level 4 dilaksanakan di 95 kabupaten/kota. Sementara itu, PPKM Level 3 digelar di 34 kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Nanas Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Sangat Mengejutkan

Luhut Pandjaitan juga memastikan pemerintah bakal memberikan sanksi tegas kepada pelanggar aturan dalam pelaksanaan PPKM Level 4.

"Saya ulangi pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak tegas," jelasnya.

BACA JUGA:  Mulai Besok Rekening 4 Shio Bikin Kaget, Mendadak Dapat Rezeki

Luhut bahkan mencontohkan pelaku industri yang melanggar PPKM Level 4 akan diberi sanksi tegas hingga penghentian operasional.

Sebagai catatan, pelaku industri selama PPKM Level 4 dapat beroperasi dengan sistem shift di mana maksimal WFO maksimal 50 persen.(*)

BACA JUGA:  Minum Kopi Campur Madu Khasiatnya Bikin Terbelalak, Cespleng

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya