
GenPI.co - Pakar Politik Rochendi memberikan pandangan terkait polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro.
Menurut Rochendi apa yang dilakukan Ari Kuncoro itu melanggar PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Namun, di tengah polemik tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru melakukan revisi dan memperbolehkan rektor UI rangkap jabatan.
BACA JUGA: Mulai Besok Rekening 4 Shio Bikin Kaget, Mendadak Dapat Rezeki
Ari Kuncoro lalu mengundurkan diri sebagai wakil komisaris utama/komisaris independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan tetap menjabat sebagai rektor UI.
Menurut Rochendi, hal tersebut menjadi blunder bagi pemerintah.
BACA JUGA: Minum Kopi Campur Madu Khasiatnya Bikin Terbelalak, Cespleng
Pasalnya, pemerintah seolah-olah tak memiliki solusi lain dalam mengatasi masalah rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro.
"Intervensi pemerintah memang sudah lama terjadi lewat kebijakan menteri pendidikan, tapi revisi statuta kampus diubah oleh pemerintah baru kali ini terjadi," jelas Rochendi kepada GenPI.co, Senin (26/7).
BACA JUGA: Nanas Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Sangat Mengejutkan
Rochendi mengatakan bahwa statuta sebuah universitas seharusnya hanya boleh diubah oleh pihak internal kampus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News