Hakim Potong Hukuman Djoko Tjandra 1 Tahun Penjara

Hakim Potong Hukuman Djoko Tjandra 1 Tahun Penjara - GenPI.co
Terdakwa Tjoko Tjandra. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis terdakwa Tjoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara dalam dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.

Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan,"
demikian putusan banding yang ada di laman Mahkamah Agung, Rabu (28/7).

BACA JUGA:  Kasus Pengadaan Lahan Munjul, Anies Baswedan Beri Kode Keras

Majelis hakim banding yang terdiri dari Muhamd Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Prakoso, Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik tersebut membuat keputusan pada 5 Juli 2021.

Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS, memberikan suap senilai 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

BACA JUGA:  Mendadak, Kapolda Fadil Imran Mengucapkan Terima Kasih

Dia juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dengan Djoko Tjandra sepakat membayar biaya 10 juta dolar AS.

Terdapat sejumlah keadaan yang meringankan dalam perbuatan Djoko Tjandra, menurut majelis hakim banding salah satunya telah menyerahkan dana sebesar Rp546,468 miliar ke negara.

BACA JUGA:  Kabar Gembira, Denny Darko Ramal Pandemi Covid-19 Gelombang Kedua

Sedangkan hal yang memberatkan adalah Djoko Tjandra dinilai telah melakukan perbuatan tercela. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya