KKP Menangi Gugatan Terkait Ekspor BBL Senilai Rp 10 M

KKP Menangi Gugatan Terkait Ekspor BBL Senilai Rp 10 M - GenPI.co
Benih Bening Lobster. (Foto: Dok. KKP)

Pihak tergugat meliputi KKP cq. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap selaku Tergugat I dan Dibagus Aryoseto selaku Tergugat II.

Lalu, Presiden Republik Indonesia selaku Turut Tergugat I serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku Turut Tergugat II. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya