
Selanjutnyam juga memberi hak kepada Pinangki untuk memberikan uang perincian sementara sebesar 50 persen dari tunjangan yang didapat.
"Kemudian, keputusan Jaksa Agung (Nomor 185 Tahun 2021) tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," tutur Leonard.
Leonard menambahkan, segala fasilitas negara yang melekat pada Pinangki selama menjabat sebagai PSN eselon IV telah dicabut atau ditarik.
BACA JUGA: Sujiwo Tejo Ucap Pinangki, Isinya Bikin Kaget
Hal itu berlaku sejak Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 dikeluarkan. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News