Keras, KPK Peringatkan Emir Moies

Keras, KPK Peringatkan Emir Moies - GenPI.co
Izedrik Emir Moeis. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Izedrik Emir Moeis untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai ditunjuk sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

Emir Moeis adalah mantan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung pada 2004.

"Benar, berdasarkan data pada aplikasi eLHKPN tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati di Jakarta, Jumat (6/8).

BACA JUGA:  Pakar Hukum Top Bongkar Simpatisan Novel Baswedan di Ombudsman

Ipi mengatakan setelah diangkat dalam jabatan publik maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN kepada KPK.

"Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan," terangnya.

BACA JUGA:  PDIP Kalau Mau Jadi Oposisi, Tarik Menteri Sekalian

KPK juga mengingatkan pejabat publik seharusnya menjadi teladan sehingga untuk dapat menduduki jabatan publik harus diisi oleh figur-figur yang antikorupsi dan memiliki "track record" yang baik.

"Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan tetapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi," kata Ipi.

BACA JUGA:  Mengejutkan, MAKI Bakal Gugat Ketua DPR Puan Maharani

Pada 14 April 2014, Emir Moeis divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penerimaan hadiah untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam tender PLTU Tarahan, Lampung 2004 dan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dengan denda Rp150 juta subsider 3 kurungan. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya