Suara Lantang Novel Baswedan, Ungkap Aib Besar di KPK!

Suara Lantang Novel Baswedan, Ungkap Aib Besar di KPK! - GenPI.co
Novel Baswedan. Foto: JPNN

GenPI.co - Penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan menyatakan bahwa pimpinan lembaga antirasuah yang diketuai Firli Bahuri itu tak memiliki niat untuk memperjuangkan pegawai.

Pernyataan itu dilontarkan Novel setelah Firli Bahuri Cs mengajukan surat keberatan terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait tes wawasan kebangsaan atau TWK pegawai KPK. 
 
Novel pun mempertanyakan apakah pimpinan KPK berkata jujur ketika mengatakan mereka mau memperjuangkan kepentingan pegawai KPK.

"Saya melihatnya semakin jauh dan suatu perkataan yang tidak ada faktanya sama sekali," ucap Novel dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (6/8). 
 
Novel menyebut hasil pemeriksaan Ombudsman menggambarkan dengan terang benderang bahwa banyak permasalahan yang terjadi dalam proses TWK tersebut.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Masih Punya Taring, Nih Buktinya

"Ada permasalahan serius soal integritas, masalah manipulasi di lembaga antikorupsi tentu aib yang besar sekali," ucap Novel.

Menurut mantan polisi itu, Firli Bahuri Cs bahkan tidak mempermasalahkan masalah integritas seperti yang ditunjukkan dalam temuan Ombudsman. 
 
"Saya melihatnya pimpinan KPK kok tidak terganggu, ya, ini sebetulnya adalah sesuatu hal yang sangat luar biasa bahkan, justru pembelaan yang disampaikan pimpinan, saya melihatnya, kok malah seperti menghindar saja," tutur Novel. 
 
Oleh karena itu dia meminta agar pimpinan lembaga antikorupsi itu mengingat bahwa KPK bukanlah lembaga milik pribadi dan Novel berharap pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh KPK. 
 
"Saya berharap kita semua mesti memahami bahwa lembaga antikorupsi, KPK, itu bukan miliknya Pak Firli dan kawan-kawannya itu, melainkan milik negara, milik masyarakat," tegas Novel. 
 
Dalam pernyataan resmi, Ombudsman RI sebelumnya meminta pimpinan dan Sekjen KPK melakukan empat tindakan korektif. 
 
Pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK soal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk dokumen yang sah. 
 
Kedua, terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. 

BACA JUGA:  Pakar Hukum Top Bongkar Simpatisan Novel Baswedan di Ombudsman

Ketiga, hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai.

Keempat, dengan adanya maladministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK No 01 tahun 2021, proses pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK, maka terhadap 75 pegawai agar dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. 
 
Tak hanya itu, Ombudsman juga memberikan empat saran perbaikan kepada Presiden Jokowi bila langkah-langkah korektif untuk KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak diindahkan. (antara/jpnn)

BACA JUGA:  KPK Tak Patuhi PTUN dan Ombudsman, Novel Baswedan: Maunya Apa?

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya