
Dalam laman tersebut, pihak perusahaan menyatakan pria bernama lengkap Izedrik Emir Moeis itu diangkat sebagai komisaris oleh pemegang saham pada 18 Februari 2021.
Sebelumnya, Emir tercatat menerima suap senilai U$ 357 ribu dari Konsorsium Alstom Power Inc yang mendaftar jadi salah satu peserta lelang.
Akibat perbuatannya, Emir Moeis divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara pada 2014. (*)
BACA JUGA: Keras, KPK Peringatkan Emir Moies
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News