Diketahui syarat seseorang bisa menjadi calon presiden ialah dicalonkan oleh partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Walaupun ada orang yang didukung (massa banyak), tetapi partainya nggak ada, mau apa?” jelasnya. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News