
Menurut Busyro, bahwa terbitnya Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tersebut tidak bisa dipisahkan dari upaya pelumpuhan KPK lainnya.
Busyro pun menilai, pelumpuhan KPK dilakukan secara institusional. Hal ini diawali dengan mengubah UU KPK yang membuat pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Masih belum cukup, lalu diadakan akrobat politik dengan TWK (tes wawasan kebangsaan) itu," ungkapnya.
BACA JUGA: Geprek Jahe Campur Daun Pandan Khasiatnya Dahsyat, Siap Goyang
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa biaya perjalanan dinas pimpinan dan pegawai KPK yang bisa ditanggung penyelenggara lain bukan merupakan bentuk gratifikasi.
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," jelas Ali Fikri dalam keterangan resminya dikutip genPI.co, Senin (9/8).
BACA JUGA: Khasiat Air Rebusan Daun Bidara Cespleng, Wanita Bisa Terbelalak
Dalam ketrangannya, Ali Fikri menyatakan bahwa pegawai KPK tetap tak diperkenankan menerima honor apabila menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK.
"Pegawai KPK dalam pelaksanaan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan," jelas Ali Fikri.(*)
BACA JUGA: Khasiat Belimbing Wuluh Mencengangkan, Wanita Bisa Terbelalak
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News