
GenPI.co - Kasus vaksin kosong di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, 6 Agustus 2021 tutup buku.
Polisi telah mencabut status tersangka dari tenaga kesehatan berinisal EO yang diduga
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengungkap alasan pihaknya menghentikan proses kasus ini.
BACA JUGA: Perbuatan Nakes ini Sungguh Tercela, Pantas Digelandang Polisi
Pasalnya baik EO dan korban yang disuntik vaksin kosong telah berdamai pada Selasa (10/8) malam
"Semalam mediasi dan sepakat damai," kata Kombes Guruh kepada JPNN.com, Rabu (11/8).
BACA JUGA: Soal Kasus Lahan DP 0 Rupiah, KPK Duga M Taufik…
Karena ada kata sepakat di antara pihak, maka penyidikan kasus itu dihentikan oleh pihak kepolisian.
“Dihentikan (penyidikannya),” tambah Kombes Guruh.
BACA JUGA: Habib Rizieq Gagal Bebas, Aziz Yanuar Kecewa! Ucapannya Tajam
Sebelumnya diberitakan, Saat bertugas memvaksin warga Pluit pada Jumat (6/6) lalu, EO kedapatan menyuntikkan vaksin kosong ke salah satu warga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News