Wali Kota Cimahi Dituntut 7 Tahun Penjara, Terkait Korupsi

Wali Kota Cimahi Dituntut 7 Tahun Penjara, Terkait Korupsi - GenPI.co
Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus korupsi kasus tanah Munjul, Jakarta Timur. FOTO: Antara

GenPI.co - Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priyatna dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 12 Agustus 2021.

Wali Kota Cimahi itu dituntut karena diduga menerima suap untuk memuluskan izin proyek rumah sakit.

JPU menilai Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Terjadi Angin Kencang, Puluhan Rumah Rusak di Cimahi

Ajay juga dijerat Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Pidana.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budi Nugraha.

BACA JUGA:  Waduh, Ladang Ganja 1 Hektare Ditemukan di Cimahi 

JPU KPK menyebutkan hal yang memberatkan hukuman karena Ajay tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi selaku aparatur negara.

Kemudian hal yang meringankan hukuman Ajay karena yang bersangkutan belum pernah terjerat hukum maupun dihukum dari perkara apa pun.

BACA JUGA:  Datanglah ke Curug Pelangi Cimahi, Segala Kepenatan Akan Rontok

Dalam dakwaannya, Ajay diduga menerima sejumlah uang suap secara bertahap dari pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan melalui sejumlah orang maupun pengusaha proyek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya