Kuasa Hukum Habib Rizieq Protes Keras, Tidak Adil

Kuasa Hukum Habib Rizieq Protes Keras, Tidak Adil - GenPI.co
Tim kiasa hukum Rizieq Shihab menggelar jumpa pers di Jakarta. FOTO: Antara

GenPI.co - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya akan membuat surat aduan ke Komisi Yudisial terkait penahanan kembali kliennya tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami akan protes. Ada pelanggaran administrasi. Kami akan adukan ke Komisi Yudisial, kemudian kita akan kirimkan surat ke Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung," kata Aziz Yanuar dalam jumpa pers di Matraman, Jakarta, Kamis (12/8).

Aziz Yanuar menambahkan bahwa tim kuasa hukum juga akan melayangkan surat ke Komisi III DPR hingga Komnas HAM atas penahanan kembali Rizieq Shihab.

BACA JUGA:  Mendadak, Kuasa Hukum Habib Rizieq Ngamuk

Aziz mengatakan penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab dilakukan dengan cara yang tak sesuai prosedur hukum berlaku.

Menurut dia, masa penahanan Rizieq Shihab untuk kasus Petamburan dan Megamendung sudah berakhir pada 8 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Soal Covid-19, Top

"Artinya pada Senin (9/8) sudah dibebaskan demi hukum. Akan tetapi kami sangat kaget, ternyata belum dibebaskan," ujarnya.

Aziz dan tim kuasa hukum mempermasalahkan penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab bukan melalui keputusan Majelis Hakim dalam persidangan melainkan berdasarkan surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Megawati Bongkar Kepemimpinan Presiden Jokowi, Ternyata...

Sebelumnya masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya