Mendadak, Kuasa Hukum Habib Rizieq Ngamuk

Mendadak, Kuasa Hukum Habib Rizieq Ngamuk - GenPI.co
Pengacara Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mendadak emosinya meledak-ledak. Pasalnya, kleinnya tak jadi bebas dari masa penahanan dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.

Aziz Yanuar menyertakan surat yang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 4 Agustus 2021 terkait penahanan HRS dengan perkara No.221/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam surat tersebut tertulis masa penahanan Habib Rizieq seharusnya sudah berakhir pada 8 Agustus 2021, sesuai putusan delapan bulan kurungan.

BACA JUGA:  Maaf, Hingga 30 Hari ke Depan Habib Rizieq Belum Bisa Bebas

"Seharusnya sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan demi hukum demikian (hari ini/red)," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/8).

Namun, mantan sekretaris bantuan hukum DPP FPI itu menyebut ada yang bermanuver di proses hukum kliennya itu.

BACA JUGA:  Peter Gontha Bongkar Sisi Lain Luhut Pandjaitan

"Ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman, tentunya menginginkan klien kami tetap ditahan," ujar Aziz.

Sebelumnya, Aziz Yanuar menyebut pada Rabu (4/8) bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan banding.

BACA JUGA:  Fadli Zon Geram TKA China Diberi Karpet Merah Lagi

Putusan banding itu diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya