Kadis PUPR Mojokerto Dieksekusi ke Lapas Surabaya

Kadis PUPR Mojokerto Dieksekusi ke Lapas Surabaya - GenPI.co
Ilustrasi: pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (foto: JPNN)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto bernama Zaenal Abidin ke Lapas Kelas I Surabaya.

Eksekusi itu berdasarkan putusan MA Nomor: 1544 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Juni 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT Surabaya Nomor: 39 /Pid.Sus-TPK/2020/PT Sby tanggal 7 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 1 Oktober 2020 atas nama terpidana Zaenal Abidin.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Zaenal adalah terpidana perkara penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

BACA JUGA:  Alun-Alun Mojokerto Meledak di JPNN Musik, Lies Siapkan Tur

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri, Jumat, 13 Agustus 2021.

Zaenal juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA:  Ini Dia Para Pemenang Lomba Cover Lagu Alun-Alun Mojokerto

Selanjutnya, membayar uang pengganti sebesar Rp1.270.000.000 paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Ali.

BACA JUGA:  Lomba Cover Lagu Alun-Alun Mojokerto Ditutup Hari Ini, Ayo Ikut

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana penjara terhadap Zaenal selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya