Kadis PUPR Mojokerto Dieksekusi ke Lapas Surabaya

Kadis PUPR Mojokerto Dieksekusi ke Lapas Surabaya - GenPI.co
Ilustrasi: pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (foto: JPNN)

Diketahui, Zaenal bersama Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penerimaan gratifikasi pada 30 April 2018.

Keduanya diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Mustofa bersama-sama Zaenal diduga menerima uang dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya.
Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp 3,7 miliar.

BACA JUGA:  Alun-Alun Mojokerto Meledak di JPNN Musik, Lies Siapkan Tur

Mustofa dan Zaenal disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12 B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (ANT)

BACA JUGA:  Ini Dia Para Pemenang Lomba Cover Lagu Alun-Alun Mojokerto

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya