Terungkap! Ini Alasan Majelis Hakim Tolak Gugatan AHY

Terungkap! Ini Alasan Majelis Hakim Tolak Gugatan AHY - GenPI.co
Ketua Umum Pantai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: JPNN.com

GenPI.co - Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad merespons ditolaknya gugatan Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan AHY dan Sekjennya Teuku Riefky Harsya, terhadap 12 anggota kongres luar biasa (KLB) atas dugaan perbuatan melawan hukum.
 
Rahmad menjelaskan gugatan tersebut ditolak lantaran kubu AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.  
 
"Mereka sebagai penggugat tidak beritikad baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi," kata Muhammad Rahmad dikutip dari JPNN.com, Jumat (13/8).
 
Rahmad menjelaskan pihaknya sangat mengapresiasi putusan tersebut. 
 
Menurut dia, ini menjadi bukti bahwa tuduhan Kubu AHY terhadap KLB Deli Serdang tidak terbukti dan hanya mengada-ada. 

"Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu," ucapnya. 
 
Ia juga menjelaskan putusan tersebut menjadi kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur. 

"Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit adalah sah secara hukum," lanjutnya. 

BACA JUGA:  Gugatan AHY Ditolak, Max Sopacua: Akhirnya Hukum Ditegakkan!

Rahmad juga menegaskan penggunaan atribut Partai Demokrat oleh DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang juga sah secara hukum.  
 
"Keabsahan itu akan paripurna ketika nanti sudah ada putusan inkrah pengadilan," sambungnya.  
 
Lebih lanjut, ia meminta semua pihak untuk menyadari bahwa pengelolaan partai berlambang bintang mercy itu di bawah kepemimpinan SBY dan AHY memang bermasalah dan menabrak konstitusi.  
 
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai tahun 2020, jelas Rahmad, dibuat tanpa persetujuan anggota diforum kongres dan dinilai siluman dengan mencantumkan SBY sebagai pendiri partai.  
 
"Padahal menurut akta pendirian partai, SBY bukanlah pendiri partai. AD/ART tahun 2020 itu juga menjadikan SBY bersama anak-anaknya menjadi penguasa tunggal didalam partai," jelasnya.  
 
Rahmad menyebutkan AD dan ART partai dengan warna kebesaran biru itu juga bertentangan dengan cita cita reformasi 1998.  
 
"Juga sangat bertentangan dengan gelar yang disandang SBY sebagai Bapak Demokrasi Indonesia. Seorang demokrat hendaklah demokratis, tidak otokrasi dan tidak pula tirani," tegas Rahmad. (mcr8/jpnn)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya