Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Bisa Intervensi Komnas HAM

Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Bisa Intervensi Komnas HAM - GenPI.co
Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam) 

Mahfud menjelaskan, hukum kita tentang HAM juga mengadopsi tentang Statuta Roma tanggal 17 Juli tahun 1998 yang menyebut adanya dua jenis kejahatan HAM berat, yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan. 

"Misalnya kalau pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan kemanusiaan harus terlihat strukturnya, siapa yang melakukan, siapa yang merencanakan," kata Mahfud. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya