Di balik Sidang Alex Wijaya Ada Kerugian Bank Ratusan Miliar

Di balik Sidang Alex Wijaya Ada Kerugian Bank Ratusan Miliar - GenPI.co
Terdakwa Alex Wijaya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. FOTO: GenPI

Namun berdasarkan pesan singkat yang diterima awak media, Alex Wijaya dan Ng Meiliani memang telah dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FI ke Mabes Polri. Disebutkan, FI bertindak sebagai kuasa Maybank.

Laporan Polisi Nomor : LP/B/0607/VII/2019/Bareskrim Tanggal 1 Juli 2019 tersebut menjerat Alex Wijaya dan Ng Meiliani dengan dugaan Pelanggaran Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan. Jumlah kerugiannya sangat fantastik, yakni mencapai Rp 348 miliar.

Usai sidang, ketika dikonfirmasi soal laporan Maybank, Alex mengaku sudah tahu. “Sudah tahu, itu masih sedang kita pelajari,” ucapnya.

BACA JUGA:  Luhut Pandjaitan Mau Unjuk Gigi di Kandang Banteng

Namun ketika ditanya lebih jauh oleh awak media lain, dia berubah dan mengatakan tidak tahu.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Tumpanuli Marbun dengan anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait akan dilanjutkan Kamis 19 Agustus 2021 dengan agenda Tuntutan Jaksa.

BACA JUGA:  Reshuffle Kabinet Jadi Kado Terindah Buat Rakyat

Sebelumnya JPU Rumondang Sitorus mendakwa Alex Wijaya dan Ng Meiliani telah melakukan tindak kejahatan penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP terkait investasi Rp 22 miliar dari saksi korban Nety.

Alex Wijaya dan Ng Meiliani menawarkan investasi di PT Innopack dengan keuntungan sangat menggiurkan.

BACA JUGA:  Pengamat Sindir Ucapan Novel Bamukmin, Jleb

Wanita pengusaha ini tertarik lantas menginvestasikan Rp10 miliar. Alex Wijaya mengatakan PT Innopack bonafit dan hendak go public. Maka ketika hendak menarik Rp10 miliar, dia menawarkan inves menjadi Rp 22 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya