Komnas HAM Sampaikan Hal Penting Soal Pegawai KPK

Komnas HAM Sampaikan Hal Penting Soal Pegawai KPK - GenPI.co
Kantor Komnas HAM. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan lima rekomendasi kepada Presiden Jokowi terkait dengan kasus tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pertama, pemulihan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat agar diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin (16/8).

Rekomendasi tersebut disampaikan juga karena Presiden merupakan pejabat pembina kepegawaian tertinggi sehingga dapat mengambil alih seluruh penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan.

BACA JUGA:  Luhut Pandjaitan Mau Unjuk Gigi di Kandang Banteng

Selanjutnya, Komnas HAM merekomendasikan agar ada evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan bagi pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Ketiga, melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

BACA JUGA:  Di balik Sidang Alex Wijaya Ada Kerugian Bank Ratusan Miliar

Komnas HAM juga merekomendasikan agar adanya penguatan terkait dengan wawasan kebangsaan, hukum, dan hak asasi manusia serta perlunya nilai tersebut menjadi code of cunduct atau kode etik dalam sikap dan tindakan setiap ASN.

Terakhir, Komnas memberikan rekomendasi untuk pemulihan nama baik para pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan sebagai alih status pegawai menjadi ASN.

BACA JUGA:  Reshuffle Kabinet Jadi Kado Terindah Buat Rakyat

Keseluruhan rekomendasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dalam hal ini Komnas HAM adalah lembaga independen yang dapat memberikan rekomendasi hasil dari penyelidikan dan pemantauan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya