Ada isu Pilpres 2024 Diundur 2027, KPK Langsung Komentar

Ada isu Pilpres 2024 Diundur 2027, KPK Langsung Komentar - GenPI.co
Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Foto: Antara/Toyiban)

GenPI.co - Isu pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diundur ke 2027 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara.

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membantah isu tersebut dan mengatakan kedua gelaran itu tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Sebab, waktu penyelenggaraan Pileg dan Pilpres telah diatur dalam  UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.

BACA JUGA:  Mural Dihapus Polisi, Kuasa Hukum Habib Rizieq Komentar Pedas

"Pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah digelar 27 November 2024," kata Dewa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/8).

Menurutnya isu ditundanya pemilu tersebut bermula dari kondisi yang terjadi pada Juni 2020 lalu.

BACA JUGA:  Novel Bamukmin Klaim Bisa Maju Pilpres, Pengamat: Biar tak Tegang

Saat itu, muncul muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Namun anggota KPU ketika itu, Ilham Saputra pada 25 Juni 2020 telah menyampaikan klarifikasi.

BACA JUGA:  JK Bakal Beri Dukungan ke Anies? Ternyata..

Dewa mengatakan, Ilham telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya