Ketua MPR Bambang Soesatyo: UUD 45 Bukan Kitab Suci

Ketua MPR Bambang Soesatyo: UUD 45 Bukan Kitab Suci - GenPI.co
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menyatakan Undang-undang Dasar (UUD 1945) bisa diubah dan dilakukan penyempurnaan. (foto: Mia Kamila/GenPI.co)

GenPI.co - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menyatakan Undang-undang Dasar (UUD 1945) bisa diubah dan dilakukan penyempurnaan.

"UUD 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan,” ucapnya saat pidato pada hari konstitusi dan HUT ke-76 MPR RI, Rabu (18/8).

Bamsoet, sapaan akrabnya, itu mengatakan bahwa secara alamiah, konstitusi akan terus berkembang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakatnya.

BACA JUGA:  Ketua MPR Bambang Soesatyo: Tidak Ada Negara Tanpa Konstitusi

“Pada masa sebelum reformasi, UUD sangat dimuliakan secara berlebihan,” ucapnya.

Pemuliaan tersebut terlihat dari tekad MPR untuk melaksanakannya secara murni, konsekuen, dan tidak berkehendak untuk melakukan perubahan.

BACA JUGA:  Suara Lantang Rocky Gerung, Sidang MPR Cerminkan Mental Rapuh!

“Kalaupun pada suatu hari ada keinginan untuk mengubahnya harus melalui referendum. Hal itu ditegaskan oleh Ketetapan MPR RI Nomor: IV/MPR/1983 tentang Referendum,” paparnya.

Namun, Bamsoet menuturkan, seiring dengan datangnya era reformasi

BACA JUGA:  Rocky Gerung: Sidang Tahunan MPR Hanya Kerumunan Pejabat

pada pertengahan tahun 1998, muncul arus besar aspirasi masyarakat yang menuntut untuk dilakukannya perubahan terhadap UUD 45.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya