Penipu Ulung, Alex Wijaya Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Penipu Ulung, Alex Wijaya Dituntut 3,5 Tahun Penjara - GenPI.co
Terdakwa bapak dan Anak, Alex Wijaya dan Ng Meiliani usai menjalani sidang di PN Jakarta Utara. FOTO: GenPI.co

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Alex Wijaya dan Ng Meiliani bermula ketika mereka menawarkan investasi di PT Innopack dengan keuntungan yang sangat menggiurkan.

Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa Alex Wijaya juga mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan mengenal banyak petinggi negara.

Korban tertarik dan mentransfer uangnya, namun janji keuntungan tersebut hanyalah tinggal janji hingga korban menempuh jalur hukum. (*)

BACA JUGA:  Pernyataan JK Bahaya, Tolong Hentikan

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya