Isu Pemilu 2024 Ditunda Makin Panas, Perludem Buka Suara

Isu Pemilu 2024 Ditunda Makin Panas, Perludem Buka Suara - GenPI.co
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini buka suara soal munculnya wacana Pemilu 2024 diundur ke 2027 akibat pandemi Covid-19.

Titi menyatakan bahwa Pemilu 2024 hanya dapat ditunda jika Pasal 7 UUD 1945 diamendemen terlebih dahulu.

Menurutnya, konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 sama sekali tidak membuka celah penundaan. 

BACA JUGA:  Isu Pemilu Diundur 2027 Memanas, Pimpinan DPR Malah Bilang Begini

Ia juga menyebut Pasal 8 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak bisa berlaku untuk situasi pengunduran waktu pemilu. 

Pasal 8 ayat 3 diatur 'Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

BACA JUGA:  Tegas! Pimpinan DPR Sebut Tak Ada Wacana Pengunduran Pemilu 2024

Pasal ini menyebut selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil

Presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. 

BACA JUGA:  PKS: Keputusan Penyelenggaraan Pemilu Harus Melibatkan Rakyat

"Pengaturan yang saat ini berlaku tidak membuka celah adanya penundaan pemilu, kecuali kalau penundaan itu dengan cara mengamendemen Pasal 7 UUD NRI 1945," ucap Titi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya