Isu Pemilu 2024 Ditunda Makin Panas, Perludem Buka Suara

Isu Pemilu 2024 Ditunda Makin Panas, Perludem Buka Suara - GenPI.co
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Sebelumnya, Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga telah menyatakan bahwa Pilpres dan Pileg serta pilkada serentak digelar pada 2024 sesuai ketentuan undang-undang.

Pernyataan itu disampaikan Dewa menanggapi bergulirnya isu pengunduran jadwal Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg hingga tahun 2027. (Antara/jpnn)

BACA JUGA:  Isu Pemilu Diundur 2027 Memanas, Pimpinan DPR Malah Bilang Begini

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya