
Dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sebelumnya, Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga telah menyatakan bahwa Pilpres dan Pileg serta pilkada serentak digelar pada 2024 sesuai ketentuan undang-undang.
Pernyataan itu disampaikan Dewa menanggapi bergulirnya isu pengunduran jadwal Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg hingga tahun 2027. (Antara/jpnn)
BACA JUGA: Isu Pemilu Diundur 2027 Memanas, Pimpinan DPR Malah Bilang Begini
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News