Babak Baru, Moeldoko Bakal Seret Peneliti ICW ke Polisi

Babak Baru, Moeldoko Bakal Seret Peneliti ICW ke Polisi - GenPI.co
KSP Moeldoko. Foto : ANTARA

GenPI.co - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko siap melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha ke polisi atas pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

"Saya melihat di sini pasal yang paling tepat adalah mungkin Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE," kata penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (20/8).

Moeldoko melalui Otto Hasibuan melayangkan tiga somasi kepada peneliti ICW Egi Primayogha. yaitu pada tanggal 30 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan 20 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Perintah Kabareskrim Top, Pelaku Mural Jokowi Aman

Dalam somasi ketiga, Otto meminta agar peneliti Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.

"Ada kabar bohong, ada kabar yang tidak benar disampaikan melalui elektronik karena itu disampaikan melalui website mereka, disampaikan dalam diskusi virtual melalui YouTube, harus pasal UU ITE jadinya," ungkap Otto.

BACA JUGA:  Jika FPI Jadi Parpol, Novel Bamukmin Layak Jadi Ketua Umum

Otto menyebut aduannya itu akan ditujukan kepada peneliti ICW Egi Primayogha secara pribadi.

"ICW ini 'kan bukan lembaga hukum, saya lihat, ya, di sana pun adanya koordinator, bukan direktur karena itu yang kami laporkan itu pasti adalah saudara Egi dan satu lagi yang menulis itu," jelasnya.

BACA JUGA:  Pengganjal Prabowo di Pilpres 2024 Terungkap, Mengejutkan

"Jadi, kami laporkan karena perbuatan pidana oleh Egi tidak bisa dipindahkan kepada orang lain, siapa yang berbuat, ya, dia harus kena," sambungnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya