
2. Presiden harus segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan ekonomi, kesehatan, pendidikan, hukum dan tata kelola pemerintahan terutama dalam penanganan pandemi COVID-19.
3. Pemerintah harus membuat roadmap penanganan COVID-19 berlandaskan pada Undang-undang kekarantinaan Kesehatan.
4. Mendesak Presiden Ir. Joko Widodo untuk segera mengambil alih dan memimpin langsung penanganan COVID-19 serta melakukan reformasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan melibatkan pakar dan ahli sesuai dengan bidangnya, bukan memberikan porsi yang besar kepada politisi dan pembisnis yang Sangat rentan konflik kepentingan.
BACA JUGA: Cespleng! Mentimun Campur Madu Khasiatnya Dahsyat
5. Membentuk Tim Khusus komunikasi penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sehingga komunikasi pemerintah terpusat dan efektif.
6. Pemerintah harus segera memperbaiki data penerima, mekanisme penyaluran bantuan sosial dan kualitas bantuan sosial.
BACA JUGA: Daun Pandan Campur Madu Bikin Wanita Dahsyat, Suami Minta Lagi
7. Segera gratiskan biaya test COVID-19, Obat-obatan, Vitamin, Oksigen serta mempercepat vaksinasi di kelompok rentan, pelajar, mahasiswa, dan pesantren dan menjamin ketersediaannya.
8. Segera Evaluasi dan perbaiki Sistem Pendidikan dan Bebaskan Mahasiswa dari Beban Uang Kuliah Tunggal (UKT)/Pembiayaan Kuliah.
BACA JUGA: Keberuntungan Turun dari Langit, Rezeki 4 Shio Bikin Terbelalak
9. Hentikan segala bentuk tindakan kekerasan terhadap aktivis dan semua elemen rakyat yang menyuarakan aspirasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News