"Pengadilan pertama di RS Ummi ini kan tidak ditahan. Pengadilan negeri, pengadilan yang lain tidak melakukan penahanan," ungkap Muhammad Taufiq.
Ia pun mempertanyakan kenapa tiba-tiba pengadilan tinggi membuat penetapan melakukan penahanan.
Tidak hanya itu, Muhammad Taufiq kemudian mengaitkan dengan Pasal 1 Ayat 1 KUHP soal asas legalitas yakni tiada pidana tanpa kesalahan berdasarkan aturan yang sudah ada sebelumnya.
BACA JUGA: Cespleng! Mentimun Campur Madu Khasiatnya Dahsyat
"Kalau bicara aturan, aturan itu bukan hanya undang-undang, penetapan hakim itu termasuk aturan, ada nggak sebelumnya penetapan di hakim pengadilan tingkat pertama yang memang memerintahkan HRS itu ditahan," ujar Muhammad Taufiq.
"Kalau itu tidak ada, tidak boleh. Dari mana acuannya? Pasal 21 KUHP," langjutnya.
BACA JUGA: Daun Pandan Campur Madu Bikin Wanita Dahsyat, Suami Minta Lagi
Pakar pidana itu meluruskan soal Sistem Peradilan Pidana (SPP). Proses penahanan itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup, misal alasannya melarikan diri dan sebagainya.
"Itu dimulai sudah dari pertama, perkara di tingkat pertamanya selesai dan
berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pengadilan pertama tidak menahan, bagaimana pengadilan tinggi menahan?" pungkasnya.(*)
BACA JUGA: Keberuntungan Turun dari Langit, Rezeki 4 Shio Bikin Terbelalak
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News