Isu Mundurnya Pilpres, KPU: Itu Tidak Benar

Isu Mundurnya Pilpres, KPU: Itu Tidak Benar - GenPI.co
Ilustrasi Pemilu. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Media sosial Twitter baru-baru ini membuat heboh jagat maya. Pasalnya, beberapa orang memperbincangkan Pilpres atau Pemilu 2024 akan diundur hingga tahun 2027.

Dalam diskusi Kementerian Dalam Negeri pada Selasa, 10 Agustus 2021, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa sementara ini telah dirancang hari H pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/kota, jatuh pada Rabu, 21 Februari 2024.

Sedangkan untuk pencoblosan Pilkada, rencananya akan dilakukan pada Rabu 27 November 2024.

BACA JUGA:  Wakil Ketua MPR Dikuliti, PKB Disebut Tak Siap Pemilu 2024

Menanggapi hal itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan bahwa isu tersebut tidaklah benar.

Raka menyadari berhembusnya isu itu belakangan ini karena merujuk pada munculnya wacana dilakukannya revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

BACA JUGA:  Isu Pemilu 2024 Ditunda Makin Panas, Perludem Buka Suara

Namun, pada perkembangannya, pemerintah dan DPR telah memutuskan bahwa tak ada revisi terhadap UU tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, KPU sebagai lembaga penyelenggara hanya taat menjalankan perintah peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, telah diatur pada pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya