Periodesasi Presiden 3 Periode Bisa Masuk dalam Amendemen UUD

Periodesasi Presiden 3 Periode Bisa Masuk dalam Amendemen UUD - GenPI.co
Suasana ruang rapat MPR RI (Foto: Antara)

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang menilai rencana amandemen UUD 1945 akan menggulirkan wacana liar lainnya, seperti periodesasi jabatan presiden 3 periode.

Seperti kita ketahui, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menggulirkan rencana amendemen UUD 1945 tentang rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurut Bamsoet, wacana amandemen itu akan berfokus pada penambahan wewenang MPR.

BACA JUGA:  Ingin Amendemen UUD, Ini Alasan GBHN Dihapuskan Saat Reformasi

Ngorang mengaku khawatir akan ada “bola liar” dalam penetapan turunan kebijakan dari wacana amendemen UUD 1945.

“Turunan kebijakannya akan jadi bola liar, bahkan 3 periode bisa masuk di situ,” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (24/8).

BACA JUGA:  Fungsi DPD Dirasa Kurang Maksimal, Bukan Alasan Amandemen UUD

Lebih lanjut, Ngorang menilai bahwa para petinggi dan anggota MPR mungkin memiliki agenda terselubung yang tak diungkapkan ke publik perihal wacana amendemen tersebut.

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu mengatakan bahwa mereka ingin terus mengedepankan semangat nasionalisme lewat rumusan PPHN.

“Hal itu tecermin dalam pidato Bamsoet saat Sidang Tahunan MPR kemarin,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya