Guru Besar UGM: Hakim Membelakangi Rasa Keadilan

Guru Besar UGM: Hakim Membelakangi Rasa Keadilan - GenPI.co
Guru Besar UGM: Hakim Membelakangi Rasa Keadilan - Mantan Mensos Juliari Batubara (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Guru Besar Fakultas Hukum UGM Profesor Sigit Riyanto memberi tanggapan terkait masa hukuman terpidana korupsi bantuan sosial (bansos) mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang divonis 12 tahun.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan salah satu yang meringankan hukuman Juliari adalah cacian yang diterima kader PDIP itu sebelum divonis pengadilan.

"Hakim yang memutus telah memilih sikap tersebut telah memunggungi rasa keadilan dan kesengsaraan yang sedang dihadapi masyarakat," kata Profesor Sigit kepada GenPI.co, Rabu (25/8).

BACA JUGA:  Daun Kemangi Campur Madu Bikin Pria Dahsyat, Goyang Sampai Subuh

Tidak hanya itu, dirinya juga merasa bingung dengan apa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini.

KPK berniat menggandeng mantan narapidana koruptor sebagai penyuluh antikorupsi.

BACA JUGA:  Pria dan Wanita Harus Sering Lakukan Hubungan Ranjang, Khasiatnya

Bahkan, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana bahkan menyebut narapidana kasus korupsi sebagai penyintas.

"Istilah penyintas itu untuk merujuk kepada mereka yang menjadi korban. Bukan untuk merujuk mereka yang merupakan pelaku kriminal atau narapidana," jelasnya.

BACA JUGA:  Kayu Manis Campur Madu Bikin Wanita Ketagihan, Suami Minta Lagi

Di sisi lain, Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membeberkan 3 catatan penting dalam kasus ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya