Aziz Yanuar Merapat Mahkamah Agung, Bawa Keberatan Habib Rizieq

Aziz Yanuar Merapat Mahkamah Agung, Bawa Keberatan Habib Rizieq - GenPI.co
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta pembatalan penahanan kliennya ke MA. (Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com)

GenPI.co - Aziz Yanuar selaku hukum Habib Rizieq Shihab mengatakan pihaknya Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung RI pada hari ini, Jumat (27/8).

Kedatangan tersebut untuk menyampaikan keberatan atas penahanan terhadap klien mereka.

Menurut Aziz penahanan terhadap Habib Rizieq memiliki motif politis yang kental. 

BACA JUGA:  Muhammad Kace Ditahan, Ucapan Lantang LAWAN Institute Mengejutkan

"Penetapan penahanan yang dilakukan oleh Wakil PT DKI terhadap HRS cenderung dipaksakan, patut diduga kuat kental muatan politisnya," kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (26/8) malam.

Dalam surat keberatan itu, Aziz dkk mempersoalkan ditolaknya permohonan kasasi oleh PN Jakarta Timur.

BACA JUGA:  Putri Gus Dur Nyalakan Tanda Bahaya, ini Soal Pendukung Taliban

Kasasi tersebut adalah untuk kasus pada kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakpus dan swab test di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Penolakan itu dinilai Aziz sebagai sikap ugal-ugalan hakim.

BACA JUGA:  Elite PDIP dan Gerindra Bertemu, Isu Penting inilah yang Dibahas

"Kelakuan PN Jaktim yang menolak menerima kasasi atas penetapan penahanan Habib ugal-ugalan," ujar Aziz.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya