
GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat dengan pemerintahan Jokowi terkait hak tagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Tommy Soeharto senilai Rp 2,6 triliun.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyampaikan apresiasinya terhadap Kementerian Keuangan yang melakukan tindakan penguasaan dan pengawasan atas aset eks debitur BLBI yang ada di dalam maupun luar negeri.
Sebab, kata Buya Anwar Abbas, pemerintah selama 22 tahun ini harus menanggung beban untuk membayar pokok dan bunganya.
BACA JUGA: Mendadak, Amien Rais Terima Kasih kepada Pemerintahan Jokowi
“Keputusan dan tindakan ini tentu sangat tepat untuk diambil dan dilakukan oleh pemerintah apalagi negara kita saat ini sedang menghadapi masalah berupa pandemi Covid-19,” kata Anwar dalam keterangannya, Minggu (29/8).
Menurut Anwar, dampak pandemi Covid-19 saat ini sangat besar bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat, di antaranya aspek ekonomi, sosial dan juga kesehatan.
BACA JUGA: Waduh, Ganjar Pranowo Ngomel-ngomel
Anwar menambahkan, dengan adanya langkah penagihan terhadap debitur BLBI tersebut sedikit meringankan beban negara lantaran utang negara di luar negeri saat ini akan mencapai Rp 7 ribu triliun.
"Untuk itu sikap tegas dan keras dari pemerintah terhadap para obligor BLBI ini tentu jelas harus dan mutlak dilakukan dan ditegakkan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Intsruksi Megawati Top, Patut Dicontoh
Pihaknya mendukung sikap dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menagih kepada para penunggak dana BLBI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News