Mahfud MD: Perubahan Konstitusi Wewenang dari MPR

Mahfud MD: Perubahan Konstitusi Wewenang dari MPR - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Wacana amendemen UUD 1945 menjadi isu di pemerintahan. Sebelumnya wacana tersebut sempat menjadi pembahasan Jokowi bersama partai koalisi pemerintah.

Namun, elemen masyarakat menganggap bahwa dengan wacana Amendemen UUD 1945 ditakutkan akan ada tiga periode untuk masa jabatan presiden.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa amendemen UUD adalah kewenangan MPR.

BACA JUGA:  Amendemen UUD Harus Dilakukan Sesuai Aspirasi Rakyat

Dia menegaskan pemerintah tidak mengatakan setuju atau tidak, karena tidak punya kewenangan.

Hal itu disampaikan Mahfud di acara Diskusi Konstitusi yang diselenggarakan oleh Integrity Law Firm, yang mengambil tema “Urgensi Amandemen Konstitusi di tengah Pandemi: Untuk Kepentingan Siapa?” yang berlangsung secara daring pada Kamis (26/8/2021).

BACA JUGA:  PAN Masuk Koalisi, Amendemen Makin Mengemuka! Jabatan Presiden...

“Resminya pemerintah tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan. Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya. Silakan sampaikan ke MPR/DPR, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah. Adapun substansi mau mengubah atau tidak itu adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang,” kata Mahfud dikutip GenPI.co, Senin (30/8).

Mahfud mengatakan bahwa perubahan konstitusi merupakan wewenang dari MPR yang mewakili seluruh rakyat. Yaitu kaki-kaki kelembagaannya ada di DPR, Partai politik, DPD, dan lain-lain.

"Sehingga berbagai kekuatan atau aspirasi di dalam masyarakat tentunya disalurkan ke dalam kaki-kaki kelembagaan yang disediakan oleh konstitusi itu," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya