Mahfud MD: Perubahan Konstitusi Wewenang dari MPR

Mahfud MD: Perubahan Konstitusi Wewenang dari MPR - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: JPNN.com

Menurut Mahfud, adapun pemerintah tidak ikut campur. Pemerintah tidak menyatakan setuju atau tidak setuju, karena sebenarnya perubahan itu tidak perlu persetujuan pemerintah.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menilai wacana Amendemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan wewenang MPR. Pemerintah tak termasuk ke dalam ranah tersebut.

"Terkait amendemen ini kan wilayahnya MPR, pemerintah tidak terlibat di dalamnya ya, Presiden tidak mencampuri urusan dari MPR terkait dengan amendemen," ujar Fadjroel.

BACA JUGA:  Amendemen UUD Harus Dilakukan Sesuai Aspirasi Rakyat

Terkait potensi amendemen yang melebar pada pembahasan lain seperti periodisasi dan lama masa jabatan Presiden/Wakil Presiden, Fadjroel mengatakan Presiden telah menolak masa jabatan tiga periode. Menurut dia, penolakan itu dilakukan karena Jokowi berpegangan pada UUD 1945.

"Presiden kan sudah dua kali mengatakan tidak setuju dengan pertama terkait Presiden tiga periode, kemudian beliau juga mengatakan tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan oleh karena beliau tegak lurus dengan UUD 1945," tuturnya.

BACA JUGA:  PAN Masuk Koalisi, Amendemen Makin Mengemuka! Jabatan Presiden...

Selain itu, alasan lain Jokowi tak setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden karena bertentangan dengan amanat reformasi 1998. Menurutnya, amanat reformasi salah satunya yaitu jabatan presiden hanya dua periode.

"Presiden menghormati amanah dari reformasi 1998. Karena presiden dia periode itu adalah masterpiece dari gerakan reformasi dan demokrasi 1998," katanya. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya