
Seperti diketahui, sebelumnya laporan terhadap Lili dilayangkan Novel Baswedan, mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko, dan penyidik Rizka Anungnata.
Laporan tersebut juga mengungkapkan 2 dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili.
Pertama yakni dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Syahrial.
BACA JUGA: Ketokohan Amien Rais Diuji, Partai Ummat Harus Siap
Lili dianggap melanggar prinsip integritas yang ada pada Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kedua, Lili dituding menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial guna menuntaskan urusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.
BACA JUGA: Dokter Boyke Bongkar Rahasia Pria di Atas Ranjang, Oh Ternyata...
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili Pantauli Siregar diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News