Jaksa Bongkar Peran Aziz Syamsuddin Kasus Suap Tanjungbalai

Jaksa Bongkar Peran Aziz Syamsuddin Kasus Suap Tanjungbalai - GenPI.co
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. FOTO: Antara

GenPI.co - Jaksa KPK bongkar peran Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dalam perkara suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muahamad Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Prasetya menyatakan bahwa M Syaharial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang merupakan kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan.

Menurut Agus, kedatangan Syahrial untuk meminta dukungan M Azis Syamsuddin dalam mengikuti Pildaka Tanjungbalai 2021-2026.

BACA JUGA:  Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI, Terbentur Masalah Ini

"Dan menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi terdakwa terkait jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK," ungkap jaksa.

Syahrial lalu dikenalkan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsudin. Stepanus Robin Pattuju diketahui sering datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin.

BACA JUGA:  Risma Lebih Baik Mundur, Daripada Marah-Marah Melulu

Syahrial meminta Stepanus Robin supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai.

Beberapa hari kemudian, Stepanus Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Kata Dokter Boyke, Pria Suka Lubang yang Sempit

Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan Maskur tersebut disetujui Stepanus Robin untuk disampaikan ke Syahrial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya