
Mereka adalah Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Kemudiam ada Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Mereka dijerat dengn Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANT/JPNN)
BACA JUGA: Hasan Aminuddin Ditangkap, Wakil Ketua Umum NasDem Beri Tanggapan
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News