PKS Blak-Blakan di Mana Integritas KPK?

PKS Blak-Blakan di Mana Integritas KPK? - GenPI.co
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. Foto: Dokumen PKS

GenPI.co - Pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar direspons PKS. PKS langsung mempertanyakan integritas KPK.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan sanksi berat dengan pemotongan gaji senilai Rp1,8 juta selama satu tahun kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Itu setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA:  Mardani Ali Sera Bongkar Haris Azhar, Seret Luhut Pandjaitan

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ungkap Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean pada Senin, 30 Agustus 2021 dikutip dari Antara.

Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Harjono pada sidang musyawarah majelis etik mengatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai orang KPK.

BACA JUGA:  Politikus PKS Mardani Ali Sera Sentil Keras KPK: Ini Bisa Fatal..

Dan itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kedua berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang diusut KPK.

Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok senilai Rp4,6 juta. Dan gaji pokok dari Lili akan dipangkas sebesar 40 persen dari Rp4,6 juta yakni Rp1,8 juta.

BACA JUGA:  Anggaran Bansos Dipangkas, Mardani Ali Sera Beri Reaksi Keras

Namun, Lili tetap akan memperoleh tunjangan-tunjangan lain yang sudah termaktub pada Pasal 3 dan 4 yakni tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK senilai Rp20, 4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK senilai Rp2,1 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Maraton Pilpres - JPNN.com

Maraton Pilpres

Sial kita saja: kalau semua pelanggaran etika dan hukum itu mereka lakukan ternyata kepentingan umumnya tetap nol. Kemajuan bangsanya tidak nyata.