Soal Ibu Kota Baru, Prof Jimly Tegaskan Pentingnya UU IKN

Soal Ibu Kota Baru, Prof Jimly Tegaskan Pentingnya UU IKN - GenPI.co
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie memberi penjelasan soal pentingnya Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) segera disahkan menjadi UU.
 
Menurutnya, langkah itu diperlukan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Menurut Prof Jimly, UU IKN tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan pembangunan di lokasi yang ditetapkan menjadi ibu kota baru agar tidak timbul masalah hukum. 
 
"Jadi, lebih baik ada undang-undangnya dulu," kata Prof Jimly dikutip dari JPNN.com, Selasa (31/8).

Lebih lanjut, Prof Jimly mempertanyakan apa dasarnya kalau sekarang pemerintah membangun jalan dan jembatan di lokasi yang direncanakan sebagai ibu kota baru. 
 
Bila pembangunan itu dianggarkan dalam APBN dengan nama proyek pembangunan ibu kota baru, kata Prof Jimly, apa dasar hukumnya di UU APBN tersebut.
 
Padahal, UU IKN belum ada dan ibu kota negara masih DKI Jakarta. 
 
Dia mengingatkan ada lebih 60 UU yang menyebut soal ibu kota negara dan itu merujuk pada DKI Jakarta. 
 
Maka, menjadi tidak berdasar bila saat ini ada proyek jalan dan jembatan di lokasi yang disebut ibu kota baru karena tidak ada dasar hukumnya.

BACA JUGA:  Saran Prof Jimly Soal Ibu Kota Baru, Presiden Jokowi Harus Dengar

"Jadi, itu dasar hukum membuang duit triliunan di tengah hutan (lokasi ibu kota baru, red), itu bisa dikorek-korek menjadi masalah hukum," lanjut tokoh kelahiran Palembang, Sumatera Selatan itu.

Prof Jimly menjelaskan, kondisinya akan berbeda ketika RUU IKN sudah disahkan menjadi UU dan mengatur bahwa ibu kota negara akan pindah ke Penajam Paser Utara (PPU), misalnya, bertahap selama lima tahun.

BACA JUGA:  Penetapan Ibu Kota Baru di Kaltim, PNS Siap-siap Aja

"Nah, itu baru membangun jembatan di tengah hutan ada dasarnya, walaupun di tengah hutan, manusianya belum ada," tuturnya. 
 
Prof Jimly juga berpendapat kalau pembangunan jalan dan jembatan yang dilakukan di dalam hutan di Penajam, Kaltim, sebagai persiapan IKN, itu tidak benar secara hukum karena daerah tersebut belum menjadi ibu kota baru. 
 
"Nanti akan dipersoalkan orang. Kalau presiden mendatang itu orang dari kubu bertentangan, dikorek-korek," tandasnya. (fat/jpnn)

 

BACA JUGA:  Soal Ibu Kota Baru, Tokoh Ini Minta Jokowi Tidak Terburu-buru

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya