Murka, Ucapan Lantang Refly Harun: Pecat Lili Pintauli

Murka, Ucapan Lantang Refly Harun: Pecat Lili Pintauli - GenPI.co
Ahli hukum tata negara Refly Harun. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun menyoroti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang telah ditetapkan melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

“Menurut saya, harusnya sanksi untuk pimpinan KPK yang melanggar kode etik itu pemberhentian atau pemecatan,” ujar Refly Harun dalam live YouTube yang dipantau GenPI.co, Selasa (31/8/2021).

Bukan tanpa alasan, menurut Refly, para pimpinan KPK itu melakukan kegiatan pelanggaran kode etik dalam kapasitas mereka sebagai pimpinan KPK.

BACA JUGA:  Refly Harun: Wajah KPK Semakin Tercoreng

“Dia manfaatkan jabatan untuk menekan orang lain, dia manfatkan jabatan untuk berkomunikasi dengan tersangka,” terang dia.

Lebih lanjut, menurutnya, sanksi pemotongan gaji sangat tidak layak karena pimpinan KPK itu memiliki pendapatan yang lebih besar daripada sanksi tersebut.

BACA JUGA:  Refly Harun Bilang Aneh bin Ajaib, Seret Rizieq & Jaksa Pinangki

Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar hanya mendapatkan potongan gaji sekitar Rp 1.85 juta per bulan dari pendapatannya sebesar Rp 80 juta rupiah.

“Bagaimana mungkin kita bisa mempercayai penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi dengan orang yang seperti ini?” tegas dia.

BACA JUGA:  Ada Simbol Agama, Menteri Agama Terseret Pernyataan Refly Harun

Dirinya juga menyatakan bahwa rezim dan pemerintah tidak serius untuk memperkuat KPK dan memberi harapan bagi pemberantasan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya