Tak Ajukan Banding, Juliari Bakal Mendekam di Penjara 12 Tahun

Tak Ajukan Banding, Juliari Bakal Mendekam di Penjara 12 Tahun - GenPI.co
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tidak akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal ini dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, Juliari Batubara bakal segera menjalani vonis 12 tahun pidana penjara atas perkara suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. 
 
"Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/8).

BACA JUGA:  Akademisi Sentil Vonis Juliari Batubara, Hakim Tak Relevan

Fikri menambahkan, oleh karena analisis yuridis Jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah dikabulkan, maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding.

"Dengan demikian, saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap," kata dia. 
 
Nantinya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan, administrasi perkara akan diserahkan kepada jaksa eksekutor KPK untuk dieksekusi.
 
Sebelumnya, mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Soal Vonis Juliari, Hakim Tak Jalankan Tugas Secara Profesional

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Tak hanya itu, Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000.
 
Politikus PDIP tersebut terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. 
(tan/jpnn)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya