Jelas, Ada Pidana di Balik Fakta Sidang Penipuan Alex Wijaya

Jelas, Ada Pidana di Balik Fakta Sidang Penipuan Alex Wijaya - GenPI.co
Terdakwa Alex Wijaya saat sidang di PN Jakarta Utara. FOTO: GenPI.co

GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Presiden Direktur PT. Innovative Plastic Packaging (Innopack) Alex Wijaya dan Komisaris PT Innopack Ng Meiliani, Kamis (2/9)

Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun dengan anggota Rudi F Abbas dan Tiaris Sirait tersebut adalah putusan.

Dari fakta sidang maupun keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, bisa ditarik benang merah bahwa bapak anak ini diduga kompak melakukan penipuan.

BACA JUGA:  Jaksa Beberkan Fakta Sidang Penipuan Alex Wijaya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus mengatakan bahwa fakta-fakta persidangan tidak bisa diputarbalikkan.

Menurutnya, fakta-fakta sidang dan alat bukti itulah yang dijadikan dasar tuntutan maupun putusan majelis hakim. “Fakta-fakta dan alat bukti kan menunjukan adanya tindak pidana penipuan," ujar Rumondang Sitorus usai sidang, Senin lalu.

BACA JUGA:  Kinerja Jokowi Disorot Media Asing

Karenanya, Rumondang kekeuh pada tuntutannya, yakni 3 tahun dan enam bulan penjara untuk Alex Wijaya serta 3 tahun untuk Ng Meiliani.

“Perbuatan Alex Wijaya dan Ng Meilani sepenuhnya pidana. Tidak ada sama sekali unsur perdatanya," tambahnya.

BACA JUGA:  Darah Soekarno Mengalir ke Puan Maharani, Layak Jadi Capres

Rumondang optimis dakwaan dan tuntutannya akan dikabulkan hakim. Apalagi, lanjutnya, korban penipuan Alex Wijaya dan Ng Meiliani diduga tidak hanya satu orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya