Eks Koruptor Tak Bisa Gabung Program Antikorupsi, Alasannya...

Eks Koruptor Tak Bisa Gabung Program Antikorupsi, Alasannya... - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: JPNN

GenPI.co - Akademisi politik Kacung Marijan memberikan pendapatnya terkait istilah “koruptor” yang rencananya ingin diubah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi “penyintas korupsi”.

Tak hanya itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana juga hendak menggandeng eks napi koruptor dalam program penyuluhan antikorupsi.

Namun, pada Senin (23/8), Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati membantah kedua wacana yang beredar tersebut.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Yogyakarta, KPK Diminta Hadir

Menurut Kacung, mantan napi koruptor yang sudah insyaf bisa saja digandeng dalam program penyuluhan antikorupsi.

Namun, tak banyak mantan napi koruptor yang sudah benar-benar bertaubat.

BACA JUGA:  KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo, Temukan Bukti Ini

“Faktanya, tidak semua koruptor itu insyaf. Buktinya, sudah dipenjara di Sukamiskin, tapi masih menerima fasilitas khusus,” ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (2/9).

Kacung mengatakan bahwa jangan sampai KPK menggandeng orang-orang yang tidak terlihat merasa bersalah.

Para mantan koruptor itu bisa digandeng sebagai contoh yang salah untuk dijadikan pembelajaran oleh masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya