Habib Rizieq Mau Kasasi, Kapitra Sarankan untuk Menerima Takdir

Habib Rizieq Mau Kasasi, Kapitra Sarankan untuk Menerima Takdir - GenPI.co
Politisi PDIP Kapitra Ampera. Foto: Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

GenPI.co - Politikus PDIP Kapitra Ampera mengomentari rencana Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (30/8) lalu itu memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menghukum Habib Rizieq empat tahun penjara. 
 
Menanggapi hal itu, Kapitra menyarankan Habib Rizieq Shihab untuk berserah diri kepada Tuhan agar diberi petunjuk.

"Kalau dikembalikan ke sana, ya sudahlah, terimalah ini sebagai suatu takdir," ucap Kapitra dikutip dari JPNN.com, Sabtu (4/9). 
 
Bila pihak Habib Rizieq kukuh ingin mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI tersebut, Kapitra justru khawatir hasilnya tidak sesuai yang diharapkan. 
 
"Kalau dia maju terus, kasasi, segala macam, bisa juga naik hukumannya, bisa lima tahun, enam tahun. Jadi, kembalikan kepada alasan dasar kehidupan, yaitu ketentuan Tuhan," tuturnya.

BACA JUGA:  Soroti Kasus Munarman, Habib Rizieq Sebut Ada Jenderal Panik!

Kapitra juga menyarankan supaya kubu Habib Rizieq jangan terus-terusan berkonfrontasi, karena hal itu justru dapat merugikan eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut. 
 
"Kalau terus melakukan konfrontasi yang rugi mereka," ujar eks pengacara Habib Rizieq itu. 

Lebih lanjut, Kapitra menyarankan Habib Rizieq untuk bermuhasabah. 
 
Sebab, mungkin banyak kesalahan-kesalahan selama ini yang selalu dianggap itu bukan kesalahan, atau tata cara perbuatan yang melukai orang.

BACA JUGA:  Prabowo Harusnya Balas Budi kepada Habib Rizieq

"Pasti juga sebagai manusia banyak kesalahan-kesalahan selama ini pernah dilakukan," tandas Kapitra. (fat/jpnn)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya