Di sisi lain, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Jokowi akan tegak lurus untuk tidak menjabat selama 3 periode.
"Sebagaimana kami nyatakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo tegak lurus konstitusi UUD 1945 dan menghormati agenda reformasi 1998," jelas Fadjroel Rachman.
Menurut Fadjroel, Jokowi akan tetap mengikuti UUD sesuai pasal 7: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
BACA JUGA: Besok Rezeki 4 Shio Masuk Rekening, Keberuntungannya Top Banget
"Jadi, isu 3 periode dan perpanjangan masa jabatan tidak sesuai dengan pasal 7 UUD 1945 tersebut," tandasnya.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News