Firli Bahuri Tegas, Bongkar Aliran Duit Rp 3 M Aziz Syamsuddin

Firli Bahuri Tegas, Bongkar Aliran Duit Rp 3 M Aziz Syamsuddin - GenPI.co
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. FOTO: Antara

Jenderal Polisi bintang tiga itu menegatakan, saat seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan.

"KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK. Di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," terang Firli.

Selain itu, Firli pun memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK.

BACA JUGA:  Nama Aziz Syamsuddin Masuk Dakwaan Kasus Suap, Ada Duit Rp 3 M

"Harap dipahami sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut sebagai pelaku tindak pidana," pungkas Firli Bahuri.

Seperti diketahui, dalam petikan dakwaan terdakwa Robin bersama-sama Maskur Husein sejak Juli 2020 sampai dengan April 2021 bertempat di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3, Kota Jakarta Selatan telah menerima hadiah atau janji berupa uang.

BACA JUGA:  PKS Soroti APBN dan Utang Negara, Bisa Kacau

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya