Kasus Kerumunan Hollywings Kemang, 5 Orang Diperiksa Polisi

Kasus Kerumunan Hollywings Kemang, 5 Orang Diperiksa Polisi - GenPI.co
Satpol PP saat menyegel Holywings Kemang, Jakarta Selatan. FOTO: JPNN

GenPI.co - Akibat kerumunan yang terjadi di sebuah kafe langganan anak muda, Holywings Kemang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, harus berurusan dengan polisi.

Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pelanggaran protokol kesehatan yang sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan.

"Ada 5 orang yang sudah kami lakukan pemeriksaan, termasuk satu saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (7/9).

BACA JUGA:  Kerumunan di Holywings, Rocky Gerung Salahkan Presiden

Yusri menambahkan, dari lima orang saksi, empat di antaranya manajemen Holywings dan satu dari luar.

Yusri mengatakan saat ini pihaknya masih dalam proses pelengkapan berkas.

BACA JUGA:  Holywings Kemang Bandel, Sudah 3 Kali Melanggar Prokes

"Sedang diproses. Mudah-mudahan cepat selesaikan untuk berkasnya dikirim ke JPU," jelasnya.

Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut, para terduga pelanggar dijerat dengan UU 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan kerumunan sebuah restoran Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, viral di media sosial (medsos).

BACA JUGA:  Polisi Bakal Seret Pemilik Holywings

Dalam video tersebut terlihat sekumpulan anak muda yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) beredar luas di medsos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya