Tradisi Unik 'Kawin Lari' Suku Sasak
Wanita Suku Bugis ini Dinikahi dengan Mahar Setengah Miliar
"Kalau berbicara sistemik, sangat banyak, cukup jamak ditemui orang-orang yang sekarang berprofesi sebagai PSK, karena mereka awalnya di usia anak-anak (belum tahu tanggung jawab atau dibawah 17 tahun), mereka diperdagangkan," imbuh Nadya.
Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016 menyimpulkan kawin kontrak sebagai prostitusi terselubung yang mengatasnamakan agama. Para pelaku dapat melakukan praktik ini untuk mendapatkan materi.
Di sisi lain, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise melarang praktik kawin kontrak karena termasuk bentuk eksploitasi terhadap kaum perempuan.
Simak juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News